MINGGU, 13 MARET 2011
Menciptakan lembaga regulasi yang lebih berdaya di era konvergensi (Studi Kasus: BRTI di Indonesia dan MCMC di Malaysia)
13.54 Manajemen Telekomunikasi
I. PENDAHULUAN
Telekomunikasi, yang perkembangannya semakin baik dari waktu ke waktu, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam kehidupan manusia. Ia mampu mengubah pola pikir, perilaku, dan tatanan hidup manusia. Karena itu, telekomunikasi sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.
Melalui Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, Telekomunikasi di Indonesia memasuki babak baru, yakni beralihnya era monopoli ke era kompetisi. Dampaknya adalah banyak kompetitor baru yang diundang untuk masuk menjadi operator jaringan atau jasa di sektor ini. Banyak kalangan menyambut baik lahirnya undang-undang tersebut, yang juga bertepatan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Akan dibandingkan badan regulasi telekomunikasi di Indonesia, yakni BRTI, dengan badan regulasi Telekomunikasi di luar negeri (Malaysia), yakni Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC) atau Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM). Pembandingannya akan menggunakan metodologi regulasi (regulatory framework) dan kerangka kerja manajemen regulasi yang efisien (Regulation management). Dari pembandingan ini diharapkan dapat diketahui kekurangan dari lembaga regulasi telekomunikasi di dalam negeri sekaligus direkomendasikan perbaikan yang dapat membawa lembaga regulasi telekomunikasi di Indonesia ke arah yang lebih baik.
Selain itu sisi fungsionalitas yang akan disorot adalah kesiapan lembaga regulasi di masing-masing negara untuk menyambut era konvergensi, era bergabungnya telekomunikasi, informasi (internet/multimedia) dan penyiaran/broadcast ke dalam satu struktur regulasi.
II. DASAR TEORI
Dalam kriteria pertumbuhan ekonomi (Economic Growth) disebutkan bahwa ada tiga pilar yang menunjang pertumbuhan ekonomi. Tiga pilar tersebut yakni Aplikasi/Application (dihasilkan oleh Teknologi), Layanan/Services (disupport oleh pasar/market), dan Regulasi (yg dihasilkan oleh kebijakan/policies).
Gambar 1 Kriteria Pertumbuhan Ekonomi,
sumber: Anders Henten et al., Designing Next Generation Telecom Regulation, 2003
II.1. Apakah itu regulasi?
Regulasi adalah seperangkat aturan/kebijakan yang bersumber dari Undang-undang untuk mengatur dan menciptakan ketertiban dalam rangka tetap terpenuhinya hak publik.
II.2. Beda Undang-undang dan regulasi
Undang-Undang
Hukum sbg UU bersumber dr Konstitusi (UUD NKRI) Tahun 1945
1. Bertujuan utk menciptakan ‘keadilan’ dan ‘kepastian hukum’
2. Bersifat memaksa dan mengatur
3. Sanksi Pidana selain sanksi administratif
Regulasi
1. Regulasi sebagai implementing legislation bersumber dari UU
2. Bertujuan menciptakan ‘ketertiban’
3. Bersifat mengatur
4. Regulasi teknis untuk mendukung operasional teknis
5. Regulasi Ekonomis utk mendukung industri dan pasar yang sehat
6. Regulasi sosial utk menjaga tetap terpenuhinya hak publik
II.3. Fungsi dari regulasi telekomunikasi (Regulatory Frameworks)
Selain itu diatur regulatory framework, yakni metodologi kerja regulasi, yakni:
- Memastikan adanya transparansi/keterbukaan antara Operator
- Memastikan independensi lembaga regulasi
- Melindungi hak konsumen
- Menangani resource terbatas yang dipunyai oleh negara
o Spektrum Frekuensi
o Nomor
o Orbit Satelit
- Universal Service
- Menerapkan aturan untuk memberikan lisensi bagi layanan baru/new services
II.4. Kerangka kerja manajemen regulasi yang efektif (Regulation Management)
Manajemen regulasi yg efektif akan menghasilkan kombinasi antara efisiensi dari sisi Teknologi, Ekonomi (pasar), dan fungsional sehingga akan menghasilkan keuntungan bagi pengguna, masyarakat dan juga berdampak terhadap ekonomi negara secara umum.
Regulation Management
Technical efficient + Economic Efficient + Functional Efficient =
Benefit to User, to Economy , to Society
|
Gambar 2 Manajemen Regulasi
II.5. Pengertian Konvergensi
Beberapa definisi Konvergensi dari beberapa lembaga yang berbeda:
1. Kemampuan beberapa platform network yang berbeda untuk membawa tipe aplikasi dan layanan yang secara esensial sama. (European Union 1998)
2. Konvergensi Digital, bisa dilihat sebagai kebersamaan (pertemuan/konvergensi) antara yang sebelumnya secara teknologi dan pasar/market terpisah, seperti broadcasting, print publishing,cable television, telepon suara fixed wired, komunikasi seluler dan Fixed wireless access. (ITU 1999)
3. Sebuah proses yang melibatkan jaringan dan layanan komunikasi, yang sebelumnya terpisah, ditransformasikan sedemikian rupa, sehingga jaringan dan layanan yang berbeda bisa membawa layanan voice, audio-visual, dan data yang sama. Selain itu beberapa perlengkapan konsumen yang berbeda juga bisa menggunakan layanan tersebut, Layanan baru akan diciptakan (OECD 2004)
III. Lembaga Regulasi Telekomunikasi di Indonesia
III.1. Landasan berdirinya BRTI
Tanggal 11 Juli 2003 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB-Independent Regulatory Body versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
III.2. Fungsi dan wewenang BRTI
Sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) nomor 31 tahun 2003, Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia mempunyai fungsi dan wewenang sebagai berikut:
A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu:
1. Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi
2. Standar kinerja operasi
3. Standar kualitas layanan
4. Biaya interkoneksi
5. Standar alat dan perangkat telekomunikasi
B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1. Kinerja operasi
2. Persaingan usaha
3. Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi
C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1. Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi
2. Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi
3. Penerapan standar kualitas layanan
Selain itu dalam Keputusan Menteri (KM) nomor 67 tahun 2003, disebutkan juga fungsi BRTI sebagai berikut:
a. Fungsi Pengaturan
- Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan
- Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.
- Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi
- Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi
b. Fungsi Pengawasan
- Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan
- Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan
- Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan
c. Fungsi Pengendalian
- Memfasilitasi penyelesaian perselisihan
- Memantau penerapan standar kualitas layanan
III.3. Struktur organisasi BRTI
Berikut gambar bagan struktur organisasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Permen Kominfo No.36/2008
Gambar 3 Struktur organisasi BRTI
III.4. Visi dan Misi BRTI
Visi dari BRTI adalah “Menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat”.
Adapun Misinya bisa diuraikan sebagai berikut:
1. Menciptakan pasar penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan persaingan yang sehat, berlanjut dan setara.
2. Menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mencegah terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat.
3. Mewujudkan prasarana dan pelayanan telekomunikasi yang handal bagi upaya peningkatan kemakmuran rakyat dan daya saing ekonomi nasional dalam era masyarakan reformasi.
4. Melindungi kepentingan konsumen dalam hal jasa telekomunikasi yang diterima, haga yang harus di bayar.
III.5. Konvergensi di Indonesia
Memasuki era konvergensi, pemerintah Indonesia melalui BRTI tengah menggodok peraturan (Undang-undang) konvergensi. Proses konvergensi di Indonesia sepertinya masih lama tercipta, hal ini salah satunya dikarenakan untuk industri telekomunikasi dan penyiaran masing-masing mempunyai lembaga regulasi tersendiri. Untuk telekomunikasi sendiri diatur oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sementara untuk dunia penyiaran (broadcast/ Radio dan TV) diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Untuk itu upaya-upaya untuk menyatukan kedua lembaga regulasi tersebut mesti segera dilakukan.
IV. Lembaga Regulasi Telekomunikasi di Malaysia
IV.1. Malaysian Communications and Multimedia Commission
Pada bulan November 1998, Malaysia mengadopsi model regulasi konvergensi yang berkaitan dengan industri komunikasi dan multimedia. Dua peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberi efek pada model peraturan baru: UU Komunikasi dan Multimedia 1998 (Communications and Multimedia Act 1998 ), yang menetapkan kerangka peraturan lisensi baru untuk komunikasi konvergen dan industri multimedia dan Komunikasi dan Malaysian Communications and Multimedia Commission Act (1998) yang menciptakan lembaga regulasi baru, yang disebut sebagai the Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC) atau Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM).
IV.2. Struktur organisasi MCMC
Gambar 4 Struktur organisasi MCMC
IV.3. Visi dan Misi MCMC
Visinya adalah kompetitif secara global, efisien dan peningkatan dalam regulasi industri komunikasi dan multimedia yang bisa menghasilkan pertumbuhan untuk mencapai kebutuhan ekonomi dan sosial Malaysia.
Sementara Misinya bisa digambarkan seperti di bawah ini:
- Mempromosikan akses untuk layanan komunikasi dan multimedia
- Memastikan konsumen menikmati pilihan dan tingkat pelayanan memuaskan dengan harga terjangkau
- Memberikan proses regulasi transparan untuk memfasilitasi persaingan yang sehat dan efisiensi dalam industri
- Memastikan penggunaan terbaik dalam sumber daya spektrum frekuensi dan nomor
- Konsultasi secara teratur dengan konsumen dan penyedia layanan dan memfasilitasi kolaborasi industri
IV.4. Fungsi MCMC
The Malaysian Communications and Multimedia Commission Act 1998 mengatur bahwa kekuatan dan fungsi MCMC meliputi:
a. untuk memberikan nasihat kepada Menteri tentang semua kebijakan nasional terkait aktivitas komunikasi dan multimedia.
b. untuk melaksanakan dan menegakkan ketentuan dan hukum komunikasi dan multimedia;
c. untuk mengatur semua hal yang berkaitan dengan kegiatan komunikasi dan multimedia yang belum/tidak diatur hukum komunikasi dan multimedia.
d. untuk mempertimbangkan dan merekomendasikan reformasi untuk hukum komunikasi dan multimedia;
e. untuk mengawasi dan memantau kegiatan komunikasi dan multimedia;
f. untuk mendorong dan mempromosikan pengembangan industri komunikasi dan multimedia;
g. untuk mendorong dan mempromosikan swa-regulasi di industri komunikasi dan multimedia;
h. untuk mempromosikan dan mempertahankan integritas dari semua orang yang berlisensi atau yang berwenang di bawah industri komunikasi dan multimedia;
i. untuk memberikan bantuan dalam bentuk apapun, dan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara orang-orang yang terlibat dalam kegiatan komunikasi dan multimedia.
j. untuk melaksanakan fungsi apapun di bawah hukum tertulis sebagaimana dapat ditetapkan oleh Menteri dengan pemberitahuan diumumkan dalam Berita Nasional.
Selain itu, Malaysian Communications and Multimedia Commission juga mengatur industri Pos dan Badan Sertifikasi sesuai dengan Digital Signature Act (1997).
IV.5. Konvergensi di Malaysia
Pada tanggal 1 April 1998, Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (The Communications and Multimedia Act), mulai berlaku di Malaysia, yang melahirkan konvergensi antara industri komunikasi dan multimedia. Keunggulan industri konvergen adalah penciptaan suatu lembaga regulasi baru yang kuat, yang konsisten dengan prinsip pasar yang lebih terbuka, persaingan yang adil dan industri swa-regulasi.
Dalam pidato yang diberikan oleh Ketua pertama MCMC Dr Syed Mohamed Hussein pada tahun 1999 ia menyinggung dua elemen yang memerlukan sebuah paradigma baru yang membutuhkan pendekatan baru dalam kebijakan media dan regulasi.
Yang pertama adalah munculnya internet, sejak tahun 1999, Malaysia melalui MCMC-nya, telah memahami bahwa internet adalah akan memberikan tantangan yang serius terhadap media tradisional dari industri telekomunikasi, radio / televisi, maupun cetak. Terbukti sekarang internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan rakyat Malaysia.
Aspek kedua yang disinggung oleh Dr Syed Hussein adalah konsep netralitas teknologi. Kebijakan dan Regulasi dari komunikasi dan multimedia akan didasarkan bukan pada teknologi apa yang digunakan tapi pada apa yang bisa dijual dan dibeli dalam rantai nilai multimedia, rantai yang terdiri jaringan, aplikasi dan konten.
Dalam rangka mengatur industri konvergensi, MCMC telah menetapkan 10 tujuan kebijakan nasional yang juga ditetapkan dalam Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (The Communications and Multimedia Act). Tujuan-tujuan tersebut adalah:
i. untuk menetapkan Malaysia sebagai pusat global dan hub untuk komunikasi dan informasi multimedia dan layanan content.
ii. untuk mempromosikan sebuah masyarakat sipil dimana layanan berbasis informasi akan memberikan dasar bagi peningkatan/kelanjutan kualitas kerja dan kehidupan
iii. untuk tumbuh dan memelihara sumber daya informasi lokal dan budaya yang memfasilitasi representasi identitas nasional dan keragaman global;
iv. untuk mengatur keuntungan jangka panjang dari para pengguna layanan;
v. untuk mempromosikan tingkat kepercayaan konsumen yang tinggi dalam pemberian layanan dari industri;
vi. untuk menjamin penyediaan layanan yang terjangkau, adil, dan tersedia dimana-mana atas infrastruktur nasional;
vii. untuk menciptakan lingkungan aplikasi yang kuat bagi para pengguna;
viii. untuk memfasilitasi alokasi sumber daya yang efisien seperti tenaga kerja terampil, modal, pengetahuan dan aset nasional;
ix. untuk mempromosikan pengembangan kemampuan dan keterampilan dalam industri konvergensi Malaysia, dan
x. untuk menjamin keamanan informasi dan kehandalan jaringan dan integritas
Sepuluh (10) tujuan kebijakan nasional merupakan dasar peraturan dari kerangka peraturan MCMC yang mencakup, peraturan ekonomi, peraturan teknis, perlindungan konsumen dan regulasi sosial.
Pada tanggal 1 November 2001, selain mengatur untuk komunikasi dan industri multimedia SKMM juga mengambil alih fungsi regulasi dari Pos Services Act 1991 dan Digital Signature Act 1997.
Selain itu diatur fungsi dari pemberian lisensi dalam Communication and Multimedia Art (CMA), seperti di bawah ini:
1. Untuk memfasilitasi akses ke pasar dan kompetisi – melalui metode pemberian lisensi yang transparan dimana proses untuk mengajukan dan pemenuhan kualifikasi dilakukan secara clear/jelas/transparan.
2. Untuk mengendalikan perilaku pasar – bagi pemegang lisensi, ada kondisi dan aturan yang harus dipatuhi, yakni mengetahui hal-hal yang diizinkan/diperbolehkan dan yang tidak diizinkan/diperbolehkan.
3. Untuk mempromosikan tujuan Kebijakan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (Communication and Multimedia Art /CMA) dan pertumbuhan industri Komunikasi dan Multimedia.
V. PERBANDINGAN BRTI DAN MCMC
Secara umum antara BRTI dan MCMC bisa ditarik perbandingan seperti tabel di bawah ini:
Hal yang dibandingkan
|
Nama
| |||
BRTI
|
MCMC
| |||
Tipe badan
|
Badan berlandaskan UU
|
Badan berlandaskan UU
| ||
Model struktur/independensi
|
Resmi-independen di dalam kementrian
|
Resmi-independen didukung oleh badan regulasi lain
| ||
Penunjukkan anggota
|
Kementrian terkait
|
Kementrian terkait
| ||
Penyetujuan anggaran
|
Kementrian terkait
|
Kementrian terkait
| ||
Struktur laporan
|
Kementrian terkait dan setiap otoritas publik
|
Kementrian terkait dan setiap otoritas publik
| ||
Peran fungsi otonomi
|
a
|
Lisensi dari implementasi jaringan telekomunikasi dan layanan
|
a
|
untuk memberikan nasihat kepada Menteri tentang semua kebijakan nasional terkait aktivitas komunikasi dan multimedia
|
b
|
Standar performansi operasional
|
b
|
untuk melaksanakan dan menegakkan ketentuan dan hukum komunikasi dan multimedia;
| |
c
|
Standar Quality of service
|
c
|
untuk mengatur semua hal yang berkaitan dengan kegiatan komunikasi dan multimedia yang belum/tidak diatur hukum komunikasi dan multimedia.
| |
d
|
Biaya interkoneksi
|
d
|
untuk mempertimbangkan dan merekomendasikan reformasi untuk hukum komunikasi dan multimedia;
| |
e
|
Standar dari peralatan dan perlengkapan telekomunikasi
|
e
|
untuk mengawasi dan memantau kegiatan komunikasi dan multimedia;
| |
f
|
Pengawasan terhadap implementasi jaringan telekomunikasi dan layanan
|
f
|
untuk mendorong dan mempromosikan pengembangan industri komunikasi dan multimedia;
| |
g
|
Pengendalian terhadap implementasi jaringan telekomunikasi dan layanan
|
g
|
untuk mendorong dan mempromosikan swa-regulasi di industri komunikasi dan multimedia;
| |
h
|
untuk mempromosikan dan mempertahankan integritas dari semua orang yang berlisensi atau yang berwenang di bawah industri komunikasi dan multimedia;
| |||
i
|
untuk memberikan bantuan dalam bentuk apapun, dan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara orang-orang yang terlibat dalam kegiatan komunikasi dan multimedia.
| |||
j
|
untuk melaksanakan fungsi apapun di bawah hukum tertulis sebagaimana dapat ditetapkan oleh Menteri dengan pemberitahuan diumumkan dalam Berita Nasional
| |||
Bentuk badan
|
Single Regulator
|
"Converged" Regulator
| ||
Tipe kekuasaan
|
Collegial Body
|
Collegial Body
| ||
Area Fokus
|
Telecommunication
|
1
|
Telecommunications
| |
Radio Frequency Spectrum
|
2
|
Broadcasting
| ||
3
|
Computing
|
Tabel 1 Perbandingan antara BRTI dan MCMC
Dari tabel perbandingan di atas, Hal yang paling mencolok dari perbedaan antara BRTI dan MCMC adalah:
1. Aspek independensi: dimana BRTI masih berada di bawah Kementrian, sementara MCMC betul-betul merupakan lembaga independen yg diluar pemerintah, yang keberadaan mendapatkan dukungan dari lembaga independen lain yang setara. Dalam hal ini, karena BRTI masih berada di bawah kementrian, dimana penunjukkan anggotanya terkadang masih berasal dari kementrian yg sama (pemerintah), maka aspek indenpendensinya bisa dipertanyakan.
2. Bentuk badan regulasi: BRTI mempunyai bentuk sebagai single regulator, dimana untuk aspek yg terkait dengan dunia penyiaran/broadcast (terkait Televisi dan Radio), diatur oleh single regulator yang lain, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini berbeda dengan MCMC, dimana mempunyai bentuk sebagai “converged” regulator. Dimana MCMC telah berfungsi sebagai regulator yang lengkap, baik untuk aspek telekomunikasi, penyiaran, maupun informasi/komputasi.
3. Area Fokus: BRTI mempunyai kewenangan untuk mengatur masalah yang terkait Telekomunikasi dan Spektrum Frekuensi Radio. Area komputasi (ICT) masih belum banyak diakomodasi oleh BRTI. Sementara untuk area penyiaran/broadcast (televisi dan radio), sepenuhnya menjadi wewenang dari lembaga regulasi terpisah, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini berbeda dengan MCMC dimana sebagai lembaga regulasi, mempunyai area fokus yang lengkap, dan sangat support untuk konvergensi, sehingga MCMC mempunyai kewenangan untuk mengatur hal-hal yang terkait Telekomunikasi, Penyiaran/Broadcast, dan juga Komputasi (ICT).
4. Peran dan fungsi: terlihat kalau peran dan fungsi BRTI masih cukup kecil yakni porsi terbesarnya masih mengurus telekomunikasi, sementara MCMC mempunyai peran dan fungsi yang lebih besar di era konvergensi.
5. Struktur organisasi: dari bagan struktur organisasi BRTI dan MCMC terlihat kalau MCMC mempunyai struktur organisasi yang lebih lengkap (termasuk anggotanya) dan mempunyai area layanan yang lebih bervariasi.
V.I. Rekomendasi buat BRTI
1. Alangkah baiknya posisi BRTI dibuat semakin independen (benar-benar independen). Langkah yang bisa diambil adalah ‘mengeluarkan’ BRTI dari struktur kementrian (pemerintahan). Seperti diketahui, kalau pemerintah adalah sekumpulan kekuatan politik, dikhawatirkan kalau BRTI masih berada di bawah pemerintah, BRTI akan ‘ditumpangi’ oleh orang-orang pemerintah. Sehingga aspek independensi BRTI akan dipertanyakan. Untuk menghindari hal itu, Indonesia perlu mencontoh Malaysia, dalam hal membuat BRTI sebagai badan yang independen.
2. Untuk mendukung era konvergensi, bisa dimulai dari “konvergensi” lembaga regulasi di Indonesia. Perlu dimulai usaha-usaha ke arah penggabungan antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dibentuk suatu lembaga regulasi baru yang merupakan gabungan dari keduanya. Nama yang digunakan bisa merupakan salah satu dari nama keduanya, atau bisa juga menggunakan nama yang benar-benar baru.
3. Di era konvergensi, BRTI (atau satu nama lembaga regulasi yang mengatur telekomunikasi, penyiaran dan komputasi), seharusnya mempunyai kewenangan untuk mengatur semua hal di atas. Dan tidak terpisah-pisah seperti halnya sekarang. Dengan pemusatan pengaturan tersebut akan dihasilkan regulasi yang efektif dan efisien.
4. Bentuk badan dari BRTI (atau nama lain), harusnya sebagai “converged” regulator.
5. Ada baiknya BRTI (atau nama lain) diberi kewenangan eksekutor, sehingga keberadaan BRTI bisa lebih “menggigit”.
6. Jika BRTI telah diberi kewenangan eksekutor maka diharapkan BRTI (atau nama lain) diharapkan mempunyai struktur organisasi yang lengkap. Tidak seperti sekarang yang hanya mempunyai ketua dan beberapa anggota. Keberadaan BRTI ke depannya harus mempunyai divisi yang lengkap, masing-masing divisi mempunyai beberapa anggota. Dengan demikian diharapkan BRTI ke depannya mampu menjadi lembaga yang kuat untuk menciptakan regulasi bagi masyarakat
VI. KESIMPULAN
Indonesia tertinggal dibandingkan dengan Malaysia dalam hal konvergensi. Malaysia telah memulai konvergensi untuk telekomunikasi, komputasi, dan dunia penyiaran semenjak tahun 1998, melalui Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (The Communications and Multimedia Act). Selain berlandaskan pada Undang-undang tersebut, Malaysia mempunyai lembaga regulasi yang kuat untuk menunjang konvergensi, yakni melalui the Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC) atau Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM).
Usaha untuk mengejar ketertinggalan di bidang konvergensi harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Langkah yang paling tepat adalah dengan menciptakan badan regulasi telekomunikasi yang kuat. Pemerintah tidak boleh lagi “setengah hati” dalam mendukung kinerja BRTI.
Salah satu peranan signifikan yang bisa diupayakan pemerintah adalah upaya untuk mengeluarkan BRTI dari pemerintah, sehingga diupayakan independensi BRTI sebagai Lembaga Regulasi bisa terjaga.
Bersamaan dengan UU Konvergensi yang saat ini tengah digodok, alangkah baiknya pemerintah mengupayakan konvergensi (penyatuan) dari dua lembaga regulasi yang saat ini masih terpisah, yakni Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Proses meleburnya kedua lembaga regulasi tersebut akan melahirkan sebuah lembaga regulasi baru yang mempunyai kewenangan yang lebih besar, dan mempunyai peluang untuk menciptakan regulasi yang lebih efektif dan lebih efisien untuk menunjang era konvergensi.
Selain itu perlu segera dirumuskan strategi kebijakan nasional untuk menyambut era konvergensi, diharapkan strategi tersebut telah lengkap dan mengatur semua pihak yang terlibat dalam konvergensi, dari mulai pelaku Telekomunikasi, Penyiaran, maupun Komputasi (ICT)
VII. DAFTAR PUSTAKA
- http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Regulasi_Telekomunikasi_Indonesia
- http://www.brti.or.id
- http://www.skmm.gov.my
Penulis
Raden Kurnia Supriadi
Kurnia.supriadi@gmail.com
@Raden_Kurnia_ui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar